ANALISIS DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg)
Daftar Isi:
- Pada umumnya, setiap insan manusia berhasrat untuk melangsungkan perkawinan. Diketahui, dalam lingkup perkawinan dikenal yang namanya dispensasi perkawinan. Dispensasi perkawinan merupakan pemberian izin melangsungkan perkawinan bagi calon mempelai pria dan/atau wanita yang belum berusia 19 tahun. Dalam masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020, didapatilah fakta bahwasannya angka permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Serang melonjak dari tahun sebelumnya. Adapun salah satu permohonannya ialah pada kasus yang kini sudah ditetapkan Hakim Pengadilan Agama Serang, yakni Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg. Berangkat dari adanya penetapan pengadilan di atas, penulis melakukan penelitian skripsi dengan mengambil dua identifikasi masalah. Pertama, apakah pertimbangan Hakim di dalam Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg tentang dispensasi perkawinan sudah sesuai dengan UU Perkawinan juncto UU Perubahan Umur Perkawinan dan UU Perlindungan Anak? Kedua, apa dampak atas pemberian dispensasi perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber datanya berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan dan wawancara, analisis datanya berupa analisis kualitatif, serta lokasi penelitian di Pengadilan Agama Serang. Adapun dari penelitian skripsi yang penulis lakukan, didapatilah hasil bahwasannya pertimbangan Hakim di dalam Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg tentang dispensasi perkawinan sudah sesuai dengan UU Perkawinan juncto UU Perubahan Umur Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Dampak atas pemberian dispensasi perkawinan dalam Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg pun bervariatif, ada dampak positif, antara lain bisa melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum agama dan negara dan terhindar dari perzinaan serta nikah siri, dan dampak negatif, antara lain kemungkinan terjadinya kematian ibu di usia muda akibat kehamilan prematur, hilangnya masa remaja, dan belum menunjukkan kematangan secara mental untuk mengurus keluarga.