TINJAUAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SODOMI ANAK DARI PERSPEKTIF VICTIMOLOGI
Main Author: | ASMORO, PANJI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/14755/1/COVER.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/2/BAB%20I.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/3/BAB%20II.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/4/BAB%20III.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/5/BAB%20IV.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/6/BAB%20V.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/7/DAFTAR%20PUSAKA.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14755/ |
Daftar Isi:
- Sodomi adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk kepada tindakan seks "tidak alami", yang bergantung pada yuridiksinya dapat terdiri atas seks oral, seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non -kelamin dengan alat kelamin, baik dilakukan secara heteroseksual, homoseksual, atau antara manusia dan hewan. Istilah ini berasal dari bahasa latin “peccatum Sodomiticum” atau "Dosa kaum Sodom” . Kekerasan seksual terhadap anak masih jadi kasus terbanyak yang ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten. Dari 30 laporan dari Januari 2018, 53 persennya adalah kekerasan seksual. Diantara 30 kasus, sekitar 53 persen adalah kekerasan seksual. Ini yang pelakunya adalah orang terdekat. Misalkan keluarga korban dan termasuk pelaku ada ayang kandung dan ayah tiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan ditambah dengan wawancara. Analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh Pelaku melakukan sodomi karena pertama, adanya dorongan seksual yang tidak terkontrol, dorongan seksual ini muncul karena merasa suntuk atau bosan. Munculnya perasaan suntuk karena banyaknya waktu luang yang tidak dimanfaatkan dengan kegiatan yang bermanfaat. Kedua, tidak memiliki hubungan intim dengan orang lain atau dengan kata lain tidak memiliki sahabat. Ketiga, kebiasaan minum minuman keras atau alkohol. Keempat, pengetahuan dan pengamalan agama yang kurang dan perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/ pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrumen penyeimbang.