TANGGUNG JAWAB BANK DAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH ATAS PRODUK DAN JASA PERBANKAN DALAM PENERAPAN SISTEM ELEKTRONIK BANKING PADA PT. BRI PERSERO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Main Author: | IQBAL REYNALDI, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/14752/1/COVER.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/2/BAB%20I.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/3/BAB%20II.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/4/BAB%20III.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/5/BAB%20IV.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/6/BAB%20V.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/7/DAFTAR%20PUSAKA.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14752/ |
Daftar Isi:
- Penerapan system Elektronic Banking selain bermanfaat dalam rangka efesiensi juga menyisakan berbagai permasalahan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap para nasabah. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya suatu pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak serta pengaturan mengenai tanggung jawab bank apabila terjadi kerugian pada nasabah. Terjadinya berbagai permasalahan yang dialami oleh nasabah dalam penerapan system E-Banking berakibat menurunnya kepercayaan nasabah kepada bank. Penulisan skripsi ini didalamnya juga dilakukan penelitian mengenai tanggung jawab bank dalam penerapan system E-Banking apabila timbul kerugian nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab bank apabila terjadi kerugian kepada nasabah akibat kesalahan bank. Penelitian ini bersifat deksriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah terkumpul dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab bank kepada nasabah dalam penerapan system Elektronic Banking tetapi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:23/73/KEP/DIR Tanggal 28 Februari 1991 Tentang Pengolahan Data Elektronic Oleh Bank, Pasal 2 menyebutkan bahwa Bank dapat menyelenggarakan pengolahan data elektronis sendiri atau menggunakan jasa pihak lain. Pasal 3 menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pengolahan data elektronis tersebut bank wajib memliki rencana serta system pelaksanaan yang terpadu, menetapkan secara jelas personil yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengembangannya, memiliki dokumentasi perangkat lunak dan perangkat keras serta memliki rencana penaggulangan (Back Up Contigency) dalam rangka menjaga keamanan dan kelangsungan operasinya. Upaya perlindungan hukum kepada nasabah dilakukan dengan adanya asas kehati-hatian, asas kepercayaan dan asas kerahasiaan bank wajib diterapkan oleh setiap bank. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang 1998 Tentang Perbankan Pasaal 2 bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa bank dalam undangan yang ada khususnya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 23/73/KEP/DIR Tanggal 28 Februari Tentang Pengolahan Data Elektronic Oleh Bank dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan