PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN ATAS PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KREDIT TIDAK SAH OLEH BANK BTN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan produk kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah untuk pembelian rumah. Seperti halnya pada kasus konsumen perumahan Green Citayam City sebagai konsumen pengguna jasa kredit KPR, dan Bank BTN sebagai pelaku usaha penyedia jasa kredit KPR yang memberikan pembiayaan kredit kepada konsumen telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Bank BTN sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa kredit telah lalai atau tidak berhati-hati dalam menjalankan usahanya yang telah mengakibatkan konsumen perumahan mengalami kerugian. Dari permasalahan tersebut dihubungkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian skripsi ini membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen perumahan.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulisan skripsi ini menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan dan data-data wawancara, pada penelitian ini data dianalisis secara deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian ini Perlindungan Hukum bagi konsumen perumahan adalah dengan melindungi hak-hak konsumen yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) Pelaku usaha yang bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen, Pembiayaan kredit,