TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN PUTUSAN YANG DIKELUARKAN LEMBAGA ARBITRASE MELALUI PUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Main Author: | SUPRANAWAN, HAPIDAN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/14733/1/COVER.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/2/BAB%20I.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/3/BAB%20II.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/4/BAB%20III.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/5/BAB%20IV.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/6/BAB%20V.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/7/DAFTAR%20PUSAKA.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14733/ |
Daftar Isi:
- Permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI diajukan oleh MCA-lndonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI No 981/X/ARB-BANI-2017 terkait MCA-lndonesia melawan konsorsium PT Carbontropic (PT CTG). Kasus ini bermula ketika pada tanggal 12 Februari 2016 telah ditandatangani The Green Prosperity Project Paartnership Grant Agreement Number adapun proyek kerjasama yang dibuat adalah proyek dengan nama Governeing the Prosperous Landscape, permasalahan yang terjadi dalam kasus ini selanjutnya Consorium Tropic Group yang terdiri dari PT Carbon Tropic, PT Agrotropic Nusantara dan PT Energy Tropic gagal melaksanakan proyek yang telah disepakati ini karena pada kenyataannya Consorium Tropic Group tidak berhasil mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan proyek ini sebagaimana terbukti dalam surat yang dikeluarkan Kepala Badan Kordinasi Penenaman Modal No. 75/1/S-IUPHHK-HTI/PMDN/2016. Setelah gagal mendapatkan izin untuk melaksanakan proyek ini pihak Consorium Tropic Group yang terdiri dari PT Carbon Tropic, PT Agrotropic Nusantara dan PT Energy Tropic tetap melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian namun diketahui kegiatan tersebut hanyalah rekayasa guna mendapatkan pembayaran dari MCAIndonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum hakim mengenai pembatalan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer didukung oleh data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa yang membuat hakim membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase melalui putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah permohonan pembatalan putusan memenuhi syarat formil dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase diakui palsu atau dinyatakan palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.