PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK
Daftar Isi:
- Perkembangan perekonomian dan perdagangan pada saat ini tidak lepas dari semakin pesat dan canggihnya perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi, Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi saat ini merupakan bagian penting dari aktivitas berbagai komponen masyarakat dan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik menurut PBI Nomor 20/6/PBI/2018, u\dan ntuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penyelenggara uang elektronik terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna. Data yang digunakan merupakan data sekunder, dimana terdiri dari buku dan diktat mengenai hukum perdata, majalah hukum dan hasil karya para sarjana, tulisan-tulisan atau pendapat para pakar. Sementara itu, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yakni bahan hukum sekunder, dimana data diperoleh dari buku dan diktat mengenai hukum perdata, majalah hukum, hasil karya para sarjana, tulisan-tulisan atau pendapat para pakar, dan didukung dengan data primer yang diperoleh peneliti secara langsung dari subjek penelitian ang dapat berupa hasil wawancara. Perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik bahwa konsumen dalam hal ini pengguna uang elektronik belum dapat dilindungi secara baik, hal ini dikarenakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik tidak mengatur secara tegas tentang penggantian kerugian yang dialami oleh pengguna, akan tetapi, sebagaimana PBI tersebut merujuk pada perlindungan konsumen. Maka, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai Undang-Undang paying yang akan melengkapi. Pengaturan hukum terhadap pemilik uang elektronik oleh Bank Indonesia diatur secara lebih jelas dan secara koordinatif dengan berbagai instrumen terkait rangka menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.