TINJAUAN YURIDIS PROSES PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Putusan Pengadilan Agama Nomor 273/Pdt.G/2019/PA.Srg)

Main Author: Jamiatul Zannah, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/14543/6/COVER.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/1/BAB%201.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/2/BAB%202.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/3/BAB%203.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/4/BAB%204.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/5/BAB%205.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/14543/
Daftar Isi:
  • Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat, sebagai pelopor serta pejuang, diwajibkan untuk bersikap terpuji didalam segala tingkah laku, dan menghindarkan diri dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka identifikasi masalah dari penelitian ini membahas tentang kekuatan hukum yang mengikat bagi Pegawai Negeri Sipil apabila mengajukan izin perkawinan dan perceraian dihubungkan dengan Undang-und ang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Serang dalam memutuskan perkara cerai yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dihubungkan dengan Maslahah Mursalah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, skunder dan sumber data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan menggunakan analisis Deskriptif Analis. Hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hokum Hakim pengadilan agama Serang dalam memutuskan perkara cerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang dihubungkan dengan Maslahah Mursalah bahwasanya hakim Pengadilan Agama Serang mengabulkan talaq cerai dalam putusan Pengadilan Agama Serang Nomor: 273/Pdt.G/2019/PA.Srg walaupun pemohom belum mendapatkan ijin dari atasan karena status yang bersangkutan sebagai PNS. Permohonan menjatuhkan talak di depan pengadilan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan perwujudan kepastian hukum karena Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga setelah tidak ada lagi ditemukan jalan keluar atau solusi untuk melanjutkan bahtera rumah tangga.