Daftar Isi:
  • Rani Sri Sumarsih seorang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dalam Mitra Beasiswa untuk anaknya Alif Ramadhan Arrasyad dengan nomor polis 2002141908 yang sudah jatuh tempo dan harus mencairkan klaim asuransi pada tanggal 02 April 2019 ingin mencairkan dana asuransi beasiswa sebesar Rp20.419.000,00. Namun AJB Bumiputera terlambat membayar klaim asuransi karena mismatch aset dan kewajiban. Dan AJB Bumiputera memberikan jaminan, karena dari pihak OJK telah mengatur dalam PJOK. Namun dalam hal ini pihak pemegang polis merasa dirugikan atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi tidak sesuai dengan kontrak perjanjian. Peneliti mengkaji akibat hukum yang timbul atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi beasiswa pasca restrukturisasi dihubungkan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan data primer sebagai penunjang berupa wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum yang timbul atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi beasiswa AJB Bumi Putera Cabang Cilegon dihubungkan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi berupa Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran. Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Perusahaan Asuransi masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. Perusahaan Asuransi akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha apabila Perusahaan Asuransi tersebut tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Untuk pembatasan kegiatan usaha ini bisa untuk sebagian ataupun seluruh kegiatan usaha. Apabila dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha tetapi Perusahaan Asuransi masih tidak dapat mengatasi pelanggaran yang ada barulah sanksi terberat yang akan dikenakan yaitu pencabutan izin usaha Perusahaan Asuransi tersebut.