Daftar Isi:
  • Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan. Salah satu diantaranya yaitu pelaksanaan pembuktian pidana yang dilakukan dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Dimana dalam pelaksanaanya tidak mewajibkan pelanggar untuk hadir dalam persidangan. Tapi hal tersebut mengakibatkan masih belum terpenuhinya salah satu hak pelanggar yaitu memberikan keterangan secara bebas pada saat proses pembuktian atau di muka persidangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah terkait dengan pelaksanaan pembuktian pidana terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dalam proses pembuktian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas adalah termasuk dalam pemeriksaan acara cepat. Dalam perkara pelanggaran lalu lintas pelanggar tidak mengharuskan untuk hadir dalam persidangan. Hal ini menyebabkan hakim sedikit kesulitan dalam memutus karena hanya berpacu kepada berkas yang diberikan oleh penyidik.