KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS DI KOTA SERANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Main Author: | Yusrifal Bahri, Mohamad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/14520/1/COVER.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/2/BAB%201.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/3/BAB%202.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/4/BAB%203.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/5/BAB%204.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/6/BAB%205.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://eprints.untirta.ac.id/14520/ |
Daftar Isi:
- Pembentukan Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa Notaris. Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, Majelis Pengawas Notaris, tidak terkecuali Majelis Pengawas Daerah Kota Serang yang dihadapkan dengan berbagai kendala.Contoh kasus di Kota Serang terdapat Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan kode etik Notaris. Notaris tersebut mendirikan kantor di luar perizinan yang sudah di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang seharusnya Notaris tersebut mendapatkan izin mendirikan kantor di Kabupaten Serang akan tetapi Notaris tersebut mendirikan kantornya di wilayah hukum Kota Serang. Berdasarkan latar belakang tersebut Peneliti mengkaji kewenangan Majelis Pengawas Daerah Kota Serang dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Notaris di Kota Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya-upaya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, MPD Kota Serang di dalamnya meliputi kewenangan-kewenangan yang bersifat administratif contohnya kegiatan yang lebih mengatur tentang tata cara prosedural dan protokol kenotariatan dan juga kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengambilan tindakan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap UUJN dan Kode Etik. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Serang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun masih terdapat beberapa kekurangan diantaranya terkadang sebelum pemeriksaan notaris tidak dihubungi terlebih dahulu dan terkesan pemeriksaan dilakukan secara tiba-tiba, lalu dalam pemeriksaan tidak semua anggota Majelis Pengawas Daerah hadir, dan penerapan sanksi bagi notaris yang melanggar masih belum sepenuhnya diterapkan oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Serang.