Daftar Isi:
  • Perlindungan terhadap merek dalam persaingan di dunia perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain. Adapun dalam skripsi ini mengkaji lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dalam menolak gugatan terhadap penggunaan merek yang menyerupai nama orang terkenal yang digunakan sebagai merek dagang berdasarkan gugatan yang diberikan oleh Ruben Onsu pada putusan Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN yang di tinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan terkait penyelesaian masalah dari para pihak dalam menanggapi gugatan tentang penggunaan singkatan nama orang terkenal sebagai merek dagang lain. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang�Undang dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian tentang singkatan nama orang terkenal belum diatur secara rinci, yang termasuk kategori namanya itu sendiri bisa disebut nama terkenal, bisa dianggap sebagai nama orang terkenal dengan banyak cara, misalnya nama tersebut sering di muat di media massa. Seharusnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan Indikasi Geografis menjelaskan secara rinci mengenai penggunakan nama atau singkatan nama terkenal sebagai merek dagang.