IMPLEMENTASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Daftar Isi:
- Pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu urgensi agar dapat tercatat dengan jelas aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan supaya aset tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang nantinya justru merugikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan itu sendiri. Pengelolaan barang milik daerah yang baik juga merupakan wujud terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencapai tujuan dan cita-cita daerah tersebut sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Penulis tertarik meneliti tentang: Bagaimana prosedur dalam pengelolaan barang milik daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan? dan Apa kendala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan dalam mengelola barang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan data primer berupa wawancara dengan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan untuk melengkapi data yuridis empiris serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa prosedur pengelolaan barang di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan telah didasari dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2017 namun secara petunjuk dan teknisnya belum diatur secara rinci sehingga masih mengacu pada hierarki peraturan perundangundangan di atasnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dimaksudkan untuk mengakomodir dinamika pengelolaan barang milik daerah, mempertegas hak, kewajiban dan tanggungjawab pengelola. Kendala lain yang timbul terkait pengelolaan aset dikarenakan pemekaran wilayah yang dilakukan Kota Tangerang Selatan menimbulkan permasalahan hukum yang membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus membayar ganti rugi yang cukup besar dan belum dibuat suatu regulasi baru yang mengatur perlindungan hukum terhadap pengelolaan barang milik daerah.