IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN ANAK DARI PERKAWINAN USIA DINI DI KECAMATAN SAJIRA KABUPATEN LEBAK

Main Authors: Sachlan, Enggita Sekar Munggarani, Supriadi, Oman, Arenawati, Arenawati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/1436/1/SKRIPSI%20ENGGITA%20-%20Copy.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/1436/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Enggita Sekar Munggarani Sachlan. NIM 6661150091. 2019. Implementasi Perlindungan Anak dari Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak. Program Studi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dosen Pembimbing I Dr. Arenawati, M.Si. Dosen Pembimbing II Drs. H.Oman Supriadi, M.Si. Terdapat beberapa masalah dalam perlindungan anak dari perkawinan usia dini di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak antara lain : masih banyak terjadi perkawinan usia dini, sosialisasi tentang perlindungan anak tidak optimal dilakukan, tidak terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak, belum adanya pemahaman masyarakat akan dampak dan resiko negatif dari perkawinan usia dini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan anak dari perkawinan usia dini. Teori yang digunakan teori Implementasi dari Van Metter dan Van Horn, terdiri dari aspek ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik agen pelaksana, sikap atau kecenderungan para pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana dan lingkungan eksternal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai teknik analisis data menggunakan teknik dari Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini Implementasi perlindungan anak dari perkawinan usia dini belum berjalan dengan optimal karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang larangan perkawinan dini yang disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan minimnya anggaran untuk sarana dan prasaran dalam proses sosialisasi. Saran kepada instansi agar dapat melakukan sosialisasi tentang perkawinan dini ke pelosokpelosok desa di tiap kecamatan. Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Anak, Perkawinan Usia Dini