TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB YAYASAN ARRASYADIYYAH SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN (Studi Kasus di SMK Arrasyadiyyah Kampung Panyindangan Kelurahan Unyur kota Serang)
Main Author: | SUSANTI PRATIWI, DITA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/13675/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20TENTANG%20TANGGUNG%20JAWAB%20YAYASAN%20ARRASYADIYYAH%20SEBAGAI%20PENYELENGGARA%20PENDIDIKAN%20ME1.pdf https://eprints.untirta.ac.id/13675/ |
Daftar Isi:
- Pada dasarnya pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan Sebagian besar bertujuan untuk kepentingan usaha guna mencari keuntungan. maka dari itu bentuk badan hukum yang paling tepat adalah bentuk yayasan. Dalam melakukan pekerjaan sehari-hari pengurus yayasan Arrasyadiyyah tidak memakai pedoman pada AD Yayasan. Tanggung jawab yayasan sudah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu pemberian honorarium yang sesuai dengan anggaran dasar yayasan dengan tepat waktu dan memberikan kesejahteraan tenaga pendidik seperti biaya kesehatan dan lain-lain, namun dalam prakteknya, yayasan arrasyadiyyah tidak mewujudkannya dalam kegiatan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang meliputi peraturan Perundang-Undangan. Data sekunder adalah data yang bersumber pada literatur-literatur hukum dan buku-buku hukum yang mengulas tentang Tanggung jawab Yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. Peran Pengurus Yayasan dalam Mengelola SMK sangat berperan aktif dalam ikut mengelola suatu sekolah, sistem pelaksanaan pendidikannya sangat otoriter, artinya semua peraturan dan kebijakan-kebijakan sekolah masih dikendalikan oleh yayasan. dari sejumlah pengurus yayasan Pondok Pesantren Arrasyadiyyah yang ikut serta mengurusi bidang administrasi dan keuangan, bertanggung jawab penuh untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pendidikan. Tanggung jawab pemberian honorarium dan kesejahteraan untuk tenaga pendidik merupakan kewajiban yayasan arrasyadiyyah yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya yayasan yang pelaksanaannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.