ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA TIREM KECAMATAN LEBAK WANGI KABUPATEN SERANG ANALYSIS OF VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT IN TIREM
Main Authors: | Rahmawati, Rahmawati, Jumiati, Ipah Ema, Haris, Deden M. |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Laboratorium Administrasi Publik
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/1362/1/07.pdf http://eprints.untirta.ac.id/1362/ http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap |
Daftar Isi:
- Amanat Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 bahwa Desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) sekurang-kurangnya 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Selain itu Desa juga mendapatkan alokasi dana dari APBN, yang alokasi anggarannya diperuntukkan langsung ke Desa ditentukan 10% (Sepuluh perseratus) dari dan di luar Transfer Daerah (On top) secara bertahap. Konsekuensi dari diterimanya dana-dana tersebut, maka perlu kiranya perangkat desa memahami pentingnya pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan asas pengelolaan keuangan desa seperti partisipasi, akuntabel, t.ransparan dan displin anggaran.Desa Tirem merupakan salah satu desa yang mendapatkan dana desa pada tahun 2014 sebesar Delapan Ratus Juta Rupiah (Rp 800.000.000,00). Masalah krusial yang dihadapi oleh pemerintah desa adalah bagaimana mengelola dana desa yang besar tersebut secara efektif, efisien dan akuntabel.Pengelolaan keuangan desa adalah sebuah siklus yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.Informan penelitian adalah perangkat desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa Tirem.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dana desa masih belum optimal. Sebagian besar digunakan untuk pembangunan fisik/infrastuktur seperti rehab bangunan kantor desa yang sudah tidak layak dan pembangunan jalan desa yang masih berupa tanah. Dari sisi laporan keuangan desa, perangkat desa khususnya bendahara keuangan mengalami kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban dan kekhawatiran kesalahan dalam penggunaan anggaran. Dalam fungsi pengawasan, penggunaan dana desa diawasi dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat. Perangkat desa mengalami kendala dalam pemahaman tentang aturan perpajakan sehingga tidak mengetahui komponen pengeluaran yang mengandung unsur pajak dan kegiatan pengadaan barang dan jasa khususnya infrastruktur yang menggunakan system lelang.Rekomendasi penelitian ini adalah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan Laporan Pertanggungjawaban keuangan desa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Kata kunci : dana desa, pengelolaan keuangan desa, Desa Tirem