PEGAWAI NEGERI SIPIL: POLA KARIR SESUAI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014
Main Author: | Puspitapuri, Wulan |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Laboratorium Administrasi Publik
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/1358/1/03.pdf http://eprints.untirta.ac.id/1358/ http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap |
Daftar Isi:
- Dalam menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit. Tidak adanya pola karir yang jelas mengakibatkan rendahnya kinerja birokrasi (PNS) mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, bahkan mengakibatkan pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal (high cost economy). Pengembangan karier melalui pola karir yang baik dapat mendorong pegawai untuk bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki secara profesional. Dalam hal ini, pegawai akan termotivasi untuk berkinerja dengan baik yang akan memberikan efek bagi peningkatan kinerja instansi. Selain hal tersebut diatas, adanya pola karir yang jelas juga memberikan keamanan karir bagi para pejabat struktural di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. Pola karir dijadikan pedoman atau acuan dalam pengangkatan ke dalam jabatan mengacu pada standar kompetensi yang dimiliki, sehingga proses pemindahan, promosi, mutasi maupun demosi PNS dilakukan lebih tertata dengan baik. Sehingga, pola karir tidak lagi bergantung pada pergantian pimpinan instansi. Pola karir yang jelas di daerah juga akan menimbulkan dampak politik lebih positif, dimana para pejabat akan bersikap netral pada saat terjadi pergantian kepala daerah. Maka perlu disusun kebijakan terkait pola karir PNS sebagai pedoman dalam penatalaksaan pola karir PNS yang selektif, Adil dan kompetitif. Kata kunci: Pola Karir, PNS