PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SUBANG (STUDI KASUS PELAYANAN UJI KIR DAN TRAYEK PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SUBANG)
Main Author: | Hirawan, Zaenal |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Laboratorium Administrasi Publik
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/1357/1/02.pdf http://eprints.untirta.ac.id/1357/ http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jap |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan berdasarkan masalah pelayanan Ijin Trayek dan Uji KIR yang dimana tingkat kehandalan dalam pemberian layanan masih rendah, institusi belum menerapkan keamanan dengan masih banyaknya pihak ketiga yang menawarkan jasa perpanjangan ijin trayek dan uji KIR dan hal lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelayanan tidak tercermin transparansi. Hal ini terlihat dari biaya pelayanan yang belum terbuka kepada masyarakat. Terciptanya akuntabilitas dan ditaatinya peraturan mengenai waktu penerbitan Ijin Trayek dan buku lulus Uji KIR.Masih belum terciptanya kondisional artinya bahwa tingkat konsistensi waktu kurang diperhatikan oleh aparatur pemerintah. Dari sisi lain bahwa masyarakat mengharapkan bahwa pelayanan yang cepat, biaya dapat dijangkau dan waktu yang jelas dalam memproses hal tersebut. Kondisi-kondisi seperti ini yang menyebabkan pelayanan umum yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah tidak berjalan dengan baik. Masih belum adanya Partisipatif yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Masih belum terciptanya Kesamaan hak yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain. Dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan hak dalam pelayanan ijin trayek dan uji KIR dari pemerintah. Masih belum terciptanya Keseimbangan hak dan kewajiban yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik. Kata Kunci: Pelayanan ijin trayek dan uji KIR