PROSES PELAYANAN PEMBUATAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA KHUSUSNYA E-PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 JAKARTA PUSAT

Main Author: Raisa Putri, Anasthasia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/13431/1/Proses%20Pelayanan%20pembuatan%20surat%20Perjalanan_unlocked.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/13431/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Anasthasia Raisa Putri, NIM 6661072844, Proses Pelayanan Pembuatan Surat Perjalanan Republik Indonesia Khususnya E-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Pembimbing I, Rina Yulianti, S.IP, M.Si, Pembimbing II, Anis Fuad, S.Sos, M.Si. Kata kunci: Pelayanan Publik Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 mengenai standar pelayanan. Fokus penelitian ini adalah Proses Pelayanan Pembuatan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) khususnya E-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah tentang bagaimana proses pelayanan pembuatan EPaspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dan untuk menjawab faktor-faktor apa saja yang menghambat dalam proses pelayanan pembuatan E-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk menguji validitas data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak terdapat kendala dalam proses pelayanan pembuatan E-Paspor, karena prosedur pelayanan pembuatan paspor yang dipakai masih banyak yang belum dimengerti oleh masyarakat yang membutuhkan layanan paspor. Selanjutnya belum adanya peraturan mengenai kepastian waktu penyelesaian paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Selain itu, kebiasaan masyarakat yang menitipkan pelayanan kepada pihak lain turut mempengaruhi lamanya waktu pelayanan. Tetapi hambatan yang muncul adalah pegawai imigrasi yang melayani pembuatan paspor masih terbatas. Sehingga ketidakpastian waktu yang tidak menentu dan terlalu lama menunggu yang kemudian membuat masyarakat tidak nyaman ketika berurusan dengan birokrasi pemerintahan.