TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERIAN BANK GARANSI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN CABANG SERANG DITINJAU MENURUT UNDANG�UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN BUKU III KUHPERDATA

Main Author: Nusa Kusuma, Hutama
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/13223/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20TERHADAP%20PELAKSANAAN%20PEMBERIAN%20BANK%20GARANSI%20PADA%20PT.%20BANK%20PEMBANGUNAN%20DAERAH%20JAW.PDF
https://eprints.untirta.ac.id/13223/
Daftar Isi:
  • Dalam aktivitas berbisnis, masalah pembiayaan menempati posisi yang signifikan. Tanpa pembiayaan kelancaran transaksi finansial, kinerja pelaku usaha akan mengalami hambatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para pihak yang terlibat dalam satu transaksi bisnis kerap kali mengikutsertakan pihak ketiga untuk menjamin likuiditas dana. Salah satu jasa lembaga perbankan dalam menunjang aktivitas bisnis tersebut adalah bank garansi. Penerbitan bank garansi merupakan salah satu jasa layanan yang ditawarkan perbankan untuk membantu kelancaran dunia usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui untuk mengetahui bagaimana proses pemberian Bank Garansi pada Bank Jabar Banten sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan buku III KUHPerdata dan penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah normatif empiris, yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada ketentuan hukum (undang-undang) guna mendapatkan data primer dan untuk menunjangnya dilakukan penelitian peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan prosedur pelaksanaan pemberian serta syarat – syarat untuk pemberian Bank Garansi yang dibuat oleh Bank BJB ini telah dilakukan sebagai bentuk implementasi Prinsip Perkreditan Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 8 di dalam perjanjian Pemberian Bank Garansi yang dibuat oleh Bank Jabar Banten Cabang Serang pihak Bank menyatakan untuk melepaskan hak istimewanya sebagaimana diatur di dalam pasal 1832 KUH Perdata. Yaitu apabila garansi bank yang diterbitkan diklaim oleh pihak yang menerima jaminan maka pihak bank wajib membayarkannya, dan hubungan hukum selanjutnya antara pihak yang dijamin dan pihak bank adalah berubah menjadi hubungan pinjam meminjam (kredit bank) biasa. Sedangkan penyelesaian antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminan akibat adanya wanprestasi adalah bahwa jaminan pelaksanaan perjanjian yang diberikan pihak yang dijamin kepada pihak penerima jaminan dapat diajukan klaim kepada bank, dimana jaminan (garansi bank) diterbitkan. Dan penyelesaian antara pihak penerima jaminan dengan pihak penjamin (Bank) akibat adanya wanprestasi adalah bahwa pemegang jaminan bisa melakukan klaim atas garansi bank tersebut kepada bank penerbit, namun pengajuan klaim tersebut harus dilakukan dalam masa berlakunya garansi bank tersebut.