TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH CILEGON MANDIRI (BPRS-CM) DENGAN KEJAKSAAN NEGERI CILEGON TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN KREDIT MACET

Main Author: ARYANTO, YOGI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/13221/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20TERHADAP%20PELAKSANAAN%20MEMORANDUM%20OF%20UNDERSTANDING%20%20ANTARA%20BPRS-CM%20DENGAN%20KEJAKSA2.pdf
https://eprints.untirta.ac.id/13221/
Daftar Isi:
  • Sektor perbankan adalah salah satu sektor yang harus dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal dalam pelaksanaan pembangunan ini demi mewujudkan pemerataan pendapatan masyarakat, terutama dalam pemberian fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pihak perbankan. Dalam penyaluran fasilitas kredit kepada masyarakat dibutuhkan prinsip kehati�hatian prinsip 5-C, prinsip 5-P, dan prinsip 3-R, namun kredit macet masih bisa terjadi. untuk mengatasi permasalahan kredit macet tersebut, (BPRS�CM) dalam hal ini dengan Kejaksaan Negeri Cilegon pada tahun 2012 membuat (MoU) No: 62/BPRS/04-LP/VI/2013,B-1535/0.6.14/Gph/2013 tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun kedudukan hukum dan kekuatan mengikat serta masih banyak terdapat hambatan dalam pelaksanaan (MoU) tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative empiris, yaitu penelitian yang didasarkan data-data primer kemudian dihubungkan dengan data sekunder. Kedudukan Hukum dan kekuatan mengikatnya (MoU) antara (BPRS-CM) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menyelesaikan kredit macet adalah sebagai sebuah perjanjian hal ini didasarkan kepada Teori Holmes yaitu Teori kepercayaan merugi dan apabila ada pihak yang dirugikan apabila tidak terlaksananya Memorandum ini maka hal tersebut dapat dikatan sebagai sebuah perjanjian yang memiliki suatu kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda). Sedangkan untuk memudahkan (MoU) tersebut di dalam pelaksaannya seharusnya didasarkan seperti halnya Pengadilan Negeri yaitu hak mengeksekusi atau tidak sama sekali karena semua akan berjalan ditempat.