TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN TANAH OLEH PT KAI (PERSERO) DALAM RANGKA DOUBLE TRACK SEPANJANG JALUR KERETA API RANGKASBITUNG – MAJA KABUPATEN LEBAK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 84 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
Main Author: | BUDIANTO, BIMBIM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/13169/1/TINJAUAN%20YURIDIS%20PEMBEBASAN%20TANAH%20OLEH%20PT%20KAI%20%28PERSERO%29%20DALAM%20RANGKA%20DOUBLE%20TRACK%20SEPANJANG%20JALUR.pdf https://eprints.untirta.ac.id/13169/ |
Daftar Isi:
- Kegiatan pembangunan yang dilakukan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam hal ini untuk pembangunan Double Track oleh PT KAI (Persero) membutuhkan pembebasan tanah milik masyarakat. Pembebasan tanah erat kaitannya dengan sistem ganti kerugian. Adapun Identifikasi Masalah adalah sebagai berikut, Bagaimanakah pelaksanaan pembebasan tanah oleh PT KAI (Persero) dalam rangka Double Track sepanjang jalur Kereta Api Rangkasbitung – Maja Kabupaten Lebak apakah telah sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PT KAI (Persero) agar pembebasan tanah sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian melalui dua tahap, yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara dengan responden. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Serang dan Rangkasbitung. Hasil penelitian sebagai berikut, bahwa Pelaksanaan pembebasan tanah dalam rangka Double Track telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan baik berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Upaya PT KAI (Persero) dalam hal menolaknya warga terkait pembayaran ganti kerugian telah benar adanya dengan mendatangi ke rumah warga untuk menegosiasi secara langsung, namun bila masih terdapat warga yang masih menolak terhadap ganti kerugian, warga juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat sesuai yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.