TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN REKAPITALISASI PERBANKAN DITINJAU MENURUT UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN JO. BUKU III KUHPERDATA

Main Author: PABELAWATI, JUNITA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/13162/1/Tinjauan%20yuridis%20mengenai%20perjalanan%20rekapitalisasi%20perbankan%20ditinjau%20menurut%20uu%20no%2010%20Tahun%20%201998%20tentang%20perbankan%20jo.%20buku%20III%20KUHPerdata.PDF
https://eprints.untirta.ac.id/13162/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian rekapitalisasi perbankan dapat dikatakan sebagai media perjanjian pin'am meminjam yang disebut dalam KUHPerdata, dan bagaimana akibat hukumnya apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan perpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku secara positif dalam dunia perbankan serta perjanjian rekapitalisasi itu sendiri. Meningkatnya bunga merupakan bagian dari kelanjutan krisis mata uang rupiah terhadap mata utang asing yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997, menyebabkan sektor perbankan mengalami krisis likuiditas, dan modal bank menjadi berkurang sehingga bank berupaya dengan berbagai alternatif untuk menambah modalnya agar bank mampu bertahan dan beroperasi lebih baik. Program rekapitalisasi perbankan melalui PP No. 84 Tahun 1996 dan SKB Menteri Keuangan dan Gubernur BI No. 53/KMK.017/1999 dan No. 31/12/KEP/GBT/1999 merupakan upaya peningkatan permodalan bank untuk mencapai kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, diikuti dengan adanya penyertaan modal negara dalam suatu bank tartentu melalui kesepakatan perjanjian antara Gubernur BI dengan Pemegang Saham Pengendali serta Dewan Komisaris dan Direksi bank Umum, sebagai upaya pemerintah untuk menyehatkan dan merestrukturisasi dunia usaha perbankan nasional. Berdasarkan data yang diperoleh, baik melalui wawancara maupun penelaahan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku bagi dunia usaha perbankan terutama klausula perjanjian rekapitalisasi tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian perbankan merupakan perjanjian investasi yakni adanya penyertaan modal pemerintah sebagai investor dengan cara menerbitkan obligasi atau surat hutang sebagai instrumennya, yang bartujuan untuk membantu dalam upaya menyehatkan permodalan bank yang cukup.