PROSEDUR PEMERIKSAAN RUTIN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI LEBIH BAYAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG
Main Author: | MINAL U’YUN, HANUM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/13133/1/PROSEDUR%20PEMERIKSAAN%20RUTIN%20SURAT%20PEMBERITAHUAN%20%28SPT%29%20TAHUNAN%20PAJAK%20PENGHASILAN%20ORANG%20PRIBADI%20LEBI.pdf https://eprints.untirta.ac.id/13133/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Efektivitas pemeriksaan rutin surat pemberitahuan khususnya untuk pajak penghasilan orang pribadi restitusi dan mengetahui masalah yang ditemukan oleh pemeriksa ketika melakukan pemeriksaan. Tujuan penelitian ini : (1) Untuk mengetahui Prosedur Pemeriksaan Rutin Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Lebih Bayar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. (2) Untuk mengetahui hambatan atau masalah yang ditemukan oleh pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Metode yang digunakan adalah deskriptif dan data yang digunakan adalah Prosedur beserta hambatan dalam pemeriksaan dan Data Tindakan Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah Interview (wawancara), dokumentasi dan library research. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pemeriksaan rutin Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi lebih bayar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK03/2013 tentang Pemeriksaan Pajak. Permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan terbagi menjadi 2 (dua) yakni secara administrasi dan secara teknis.