EVALUASI PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, DAN DANA DESA TAHUN 2017 (Studi Kasus: Evaluasi Penggunaan Dana Desa (Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Tahun 2017)

Main Authors: Masdi, Masdi, Budiati, Ayuning, Rahmawati, Rahmawati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1307/1/MASDI%20%286661131561%29%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1307/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Masdi. NIM. 6661131561. Skripsi . Evaluasi Peraturan Bupati Serang Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa Tahun 2017 (Studi Kasus: Evaluasi Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Tahun 2017). Program Studi Ilmu Administrasi Pubik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Dosen pembimbing I: Dr. Ayuning Budiarti dan Dosen pembimbing II: Rahmawati., S.Sos., M.Si Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan , Penggunaan, Dana Desa. Fokus dalam penelitian ini adalah Evalusi Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Tanara Tahun 2017. Tujuan penelitian untuk mengetahui seberapa besar hasil Evaluasi dari Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Tanara Tahun 2017. Dengan rumusan masalah: seberapa besar hasil Evaluasi Penggunaan Dana Desa Di Kecamatan Tanara Tahun 2017. Teori yang digunakan adalah teori William Dunn. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif. Pengumpulan data secara Acciden Sampling pada data primer yang terdiri 100 responden. Menggunakan kuesioner dengan 30 pertanyaan yang disi oleh responden. Analisis data dilakukan adalah analisis deskriptif, uji t, dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukan Evaluasi Penggunaan Dana Desa di Kecamaan Tanara Tahun 2017 dengan hasil baik. Hasil perhitungan menyatakan bahwa t-hitung < t-tabel = (-6.2<1.98) dan didukung hasil sebesar 56.47%. Hal ini di sebabkan kurangnya peran pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pembangunan desa, pelaksanaan kegiatan belum memecahkan masalah masyarakat, Serta ketepatan pemilihan kegiatan yang sesuai karakteristik, potensi dan harapan masyarakat. Disarankan perencanaan penggunaan dana desa lebih dimaksimalkan lagi dengan cara menyerap seluruh masukan dan usulan seluruh lapisan masyarakat, menghidupkan kembali jiwa gotong-royong masyarakat yang sudah hilang di kalangan masyarakat desa, dan menemukan, menggali dan memutuskan karakteristik dan potensi milik desa.