PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SERANG DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN PASAR ROYAL KOTA SERANG TAHUN 2018
Main Authors: | ZULPIANSYAH, ERVIN, Jumiati, Ipah Ema, Handayani, Riny |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/1299/1/Skripsi%20Ervin%20Z%20%286661132270%29%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/1299/ http://ap.fisip-untirta.ac.id |
Daftar Isi:
- Ervin Zulpiansyah. NIM. 6661132270. 2019. Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Skripsi. Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Royal Kota Serang Tahun 2018. Pembimbing I: Dr. Ipah Ema Jumiati, M.Si dan Pembimbing II: Riny Handayani, M.Si Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Royal Kota Serang tahun 2018. Teori peran menggunakan teori menurut Jones (dalam Mahsun, 2006:8), meliputi kriteria peran sebagai Regulatory Role (Perencana Kebijakan), Enabling Role (Pelaksana Kebijakan) dan Direct Role (Pengawas Kebijakan) (2014:109). Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Informan penelitian dari unsur Satpol PP Kota Serang, Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Ritel. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan membercheck. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif Miles dan Huberman. Hasil penelitian diketahui peran Satpol PP Kota Serang sebagai regulatory role, keunggulannnya meliputi: (1) pelaksanaan tugas sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur yang berlaku, (2) adanya jadwal kegiatan rutin atau jadwal patroli rutin tiap bulannya, (3) kejelasan petugas yang melakukan jadwal patroli rutin. Peran Satpol PP Kota Serang sebagai enabling role, kelemahannya meliputi : (1) waktu pelaksanaan penertiban PKL jarang dilakukan, (2) sikap petugas dalam melakukan penertiban kurang persuasif, (3) adanya denda untuk mengambil barang sitaan memberatkan PKL, (4) koordinasi yang dilakukan kurang optimal karena tidak dilakukan secara formal melalui rapat kerja, (5) koordinasi hanya dilakukan dengan pengelola pasar tidak melibatkan instansi terkait lainnya. Peran Satpol PP Kota Serang sebagai direct role, meliputi : (1) kegiatan patroli rutin hanya rutinitas saja karena tidak melakukan himbauan langsung kepada PKL, (2) petugas Satpol PP Kota Serang jarang melakukan komunikasi dengan PKL, (3) PKL dan pedagang ritel tidak dapat mengajukan keluhan dan sarannya kepada Satpol PP Kota Serang. Saran penelitian adalah kegiatan patroli rutin disertai dengan pemberian himbauan secara langsung kepada PKL, petugas dapat melakukan komunikasi secara persuasif, meningkatkan koordinasi melalui rapat kerja bulanan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian saat melakukan penertiban dan lain sebagainya. Kata Kunci : Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Penataan Pedagang Kaki Lima, Kawasan Pasar Royal.