PELAYANAN PEMBUATAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS II KOTA CILEGON
Daftar Isi:
- Astri Handayani. NIM.6661081077. Implementasi UUNo. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon (Studi Kasus Pelayanan Pembuatan Paspor). Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I,Maulana Yusuf, S.IP.,M.Si. Pembimbing II,Arenawati, S.Sos.,M.Si. Kata Kunci : Pelayanan Pembuatan Paspor Pelayanan publik merupakan salah satu persoalan yang cukup aktual dalam kajian birokrasi, karena pelaksanaannya merupakan cerminan kinerja birokrasi secara umum. Pelayanan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon patut dikaji karena peneliti ingin mengetahui bagaimana pelayanan paspor menurut DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR: IMI – 891. GR. 01. 01 TAHUN 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia, dengan cara mengklarifikasi, menggambarkan dan menganalisis suatu bentuk pelayanan publik khususnya dalam bidang pelayanan pembuatan paspor. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori pelayanan publik yang dikembangkan oleh Fitzsimmons dan Fitzsimmons. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Maka dalam pemilihan informan peneliti menggunakan puposive,sedangkan yang menjadi instrumen utama penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik yang digunakan oleh peneliti yaitu pengumpulan data, diantaranya : wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon belum optimal karena masih terdapat beberapa kekurangan diantaranya etika pegawai pemberi pelayanan masih kurang ramah, biaya yang dibebankan tidak normal, keterlambatan penyelesaian pembuatan paspor masih sering menjadi kendala dan kesesuaian pelayanan dengan apa yang dibutuhkan oleh pelanggan mengatakan belum sesuai dengan apa yang mereka harapkan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan mereka dalam menerima pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon. Oleh sebab itu optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar dapat menyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.