EFEKTIVITAS PENGAWASAN PAJAK REKLAME DI KOTA TANGERANG

Main Authors: HAKIM, AGUSTIAN LUKMAN, Ismanto, Gandung, Widyastuti, Yeni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1287/1/SKRIPSI%20%28AGUSTIAN%20LUKMAN%20HAKIM%2C%206661080372%29%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1287/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Agustian Lukman Hakim. NIM: 6661080372. Skripsi 2013. Efektivitas Pengawasan Pajak Reklame di Kota Tangerang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Pembimbing I, Gandung Ismanto, S.Sos, MM. Pembimbing II, Yeni Widyastuti, S.Sos, M.Si. Kata kunci: Efektivitas, Pajak, Pengawasan, Reklame Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan pengawasan pajak reklame di Kota Tangerang. Diantaranya masih rendahnya sosialisasi yang dilakukan, masih banyaknya wajib pajak reklame yang melanggar aturan, kurang tegasnya sanksi hukum dan terbatasnya sarana dan prasarana penunjang pengawasan. Teori yang digunakan adalah karakteristik pengawasan yang efektif menurut Handoko (2003:373) dengan indikator : 1. Akurat; 2. Tepat waktu; 3. Obyektif dan menyeluruh; 4. Terpusat pada titik-titik pengawasan strategik; 5. Realistik secara ekonomis; 6. Realistik secara organisasional ; 7. Terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi; 8. Fleksibel; 9. Bersifat sebagai petunjuk dan operasional; 10. Diterima para anggota organisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam hal ini terdapat tiga indikator yang dinyatakan tidak efektif, diantaranya adalah yang pertama, objektif dan menyeluruh. Kedua, terpusat pada titik-titik pengawasan strategik. Ketiga, realistik secara organisasional. Saran dari peneliti adalah meningkatkan intensitas pengawasan ditahun yang akan datang, meningkatkan intensitas sosialisasi, memperluas daerah pengawasan, menambah kelengkapan sarana dan prasarana, meningkatkan koordinasi antar SKPD dan menerapkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak.