IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Main Authors: PRATAMA, ADITIA GINANJAR, Yusuf, Maulana, Haris, Deden M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1285/1/SKRIPSI%20ADIT%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1285/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Nama. ADITIA GINANJAR PRATAMA NIM. 6661092446 Judul Skripsi. Implementasi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembimbing I Bapak Maulana Yusuf, M.Si. Pembimbing II Bapak Deden Haris, M.Si. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat implementasi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Adapun yang menjadi objek penelitian adalah terlaksananya Peraturan Daerah Nomo 3 Tahun 2010 yang diamati menggunakan teori implementasi George Edward III yang memiliki indikator struktur birokrasi, sumber daya, disposisi dan komunikasi.Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dan komparatif, sedangkan populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai DPPKD di Bidang Pajak Daerah. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuesioner dan studi kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan belum berjalan dengan baik. Karena dari hasil pengujian hipotesis yang menggunakan rumus T-test satu sampel di dapat 68,20%. Dengan kata lain bahwa impelemtasi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 kurang dari nilai yang di hipotesiskan sebesar 70%. Dan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bahwa terdapat beda rata-rata signifikan. Bila ditarik perhitungan terdapat perbedaan sebesar Rp.22.019.966.148 nilai rata-rata realisasi BPHTB.