PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PELAYANAN JASA PENGIRIMAN BARANG PT.JALUR NUGRAHA EKAKURIR CABANG SERANG DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999
Main Author: | ARYADI, DENI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/12759/1/PERLINDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20KONSUMEN%20PADA%20PERUSAHAAN%20PELAYANAN%20JASA%20PENGIRIMAN%20BARANG.pdf https://eprints.untirta.ac.id/12759/ |
Daftar Isi:
- Banyaknya penduduk yang saling mengirim barang dari satu tempat ke tempat yang lain membuat layanan jasa ini menjadi sangat penting. Berdasarkan kenyataan tersebut banyak bermunculan perusahaan yang memberikan layanan jasa pengiriman barang, salah satunya adalah PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Pengangkutan di darat berkembang dengan pesat namun dijumpai juga beberapa hambatan ataupun masalah yang kurang baik oleh perusahaan pengangkutan maupun para pengguna jasa pengangkutan itu sendiri seperti barang kiriman hilang dan/atau rusak. Dengan keadaan demikian, sangat menarik untuk mengetahui secara lebih dekat lagi tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam pengiriman barang ini terutama perihal bagaimana sebenarnya pengiriman barang tersebut dan seperti apa tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen jika terjadi kehilangan maupun kerusakan barang kiriman tersebut. Untuk membahas permasalahan yang disebutkan di atas maka dilakukan penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan pada PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Serang. Hasil penelitian ini menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggungjawab Perusahaan PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diakibatkan oleh kelalaian karyawan/agen JNE yang menyebabkan barang kiriman rusak dan/atau hilang. PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Serang bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami pengirim akibat kerusakan dan/atau kehilangan barang kiriman dalam bentuk dokumen atau barang oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika barang kiriman atau dokumen masih berada dalam pengawasan PT. Jalur Nugraha Ekakurir, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut terjadi disebabkan karena kelalaian karyawan atau agen PT. Jalur Nugraha Ekakurir. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir dalam pengiriman barang adalah dalam bentuk asuransi barang kiriman, dan PT. Jalur Nugraha Ekakurir bertanggung jawab terhadap konsumen atas barang kiriman yang hilang atau rusak (klaim) dalam bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan dokumen atau barang kiriman yang nilainya tidak melebihi 10 kali biaya pengiriman atau kesamaannya untuk kiriman tujuan dalam negeri Indonesia dan US$ 100.00 untuk kiriman tujuan di luar Indonesia, per-kiriman., ganti kerugian mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.