PERCERAIAN AKIBAT ISTRI NUSYUZ BERDASARKAN UNDAN-GUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor: 1183/pdt.G/2013/PA.Srg)
Main Author: | FEMULA GR AFIT, TREMA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/12722/1/PERCERAIAN%20AKIBAT%20ISTRI%20NUSYUZ.pdf https://eprints.untirta.ac.id/12722/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah ikatan yang suci namun terkadang dalam perkawinan sering terjadi perselisihan yang berujung pada perceraian, Salah satu penyebab perceraian yaitu dikarenakan tindakan nusyuz (durhaka) oleh salah satu pihak dari pasangan suami istri, Berdasarkan Putusan Nomor 1183/pdt.G/2013/PA.Srg di Pengadilan Agama Serang yang mana seorang suami yang memohon talak terhadap istrinya kepada Pengadilan Agama Serang karena istrinya nuzyuz. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut dapat diidentifikasikan masalah yaitu Apakah Putusan Hakim Nomor: 1183/pdt.G/2013/PA.Srg mengenai perceraian karena istri nusyuz telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta apa akibat hukum yang timbul dari perceraian karena istri nusyuz dalam putusan Nomor: 1183/pdt.G/2013/PA.Srg ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan undang�undang (statute approach , pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus atau (case approach). Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan, sementara analisis data yang penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif. Dalam putusan Nomor:1183/Pdt.G/ PA.Srg Majelis hakim memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Agama Serang sebab telah terbukti termohon nusyuz terhadap suami dan dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang timbul dari perceraian karena istri nusyuz berupa hak hadhanah yang jatuh pada suami, dan suami tidak wajib memberikan nafkah iddah sedangkan mut’ah tetap diberikan namun tidak bersifat wajib.