KEGIATAN KOMUNIKASI PERSUASIF ANGGOTA KEPOLISIAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL POLDA BANTEN DALAM MENGINTEROGASI PARA SAKSI (Studi kasus diSubdit 3 Harda/Bangtah Polda Banten)

Main Author: NAWA, NURUL PRI SEPTIA ASITI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1267/1/SKRIPSI%20NURUL%20083135.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1267/
http://kom.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Nurul Pri Septia Asiti Nawa / 083135 / Kegiatan Komunikasi Persuasif Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten Dalam Menginterogasi Para Saksi / Program Studi Ilmu Komunikasi / Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik / Universitas Sultan Ageng Tirtayasa / 2012. Komunikasi merupakan hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia, baik itu secara verbal maupun non verbal. Kegiatan interogasi merupakan kegiatan komunikasi antar pribadi yang dilakukan dua orang atau lebih yang dilakukan secara pribadi. Skripsi ini bertujuan untuk menggambarkan kegiatan komunikasi persuasif anggota kepolisian direktorat reserse kriminal Polda Banten dalam menginterogasi para saksi yaitu untuk mengetahui praktik dan prosedur yang digunakan dalam kegiatan interogasi yang dilakukan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Proses pengumpulan data yang dilakukan peneliti yaitu dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dengan menggunakan teori atribusi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan interogasi dilakukan dengan menggunakan komunikasi persuasif. yang sesuai dengan prosedur ketentuan SOP yang di tuliskan dalam aturan yang dibuat di Polda Banten. Penyidik mengedepankan bahasa verbal dan non verbal untuk meminimalisir kesalah pahaman dalam kegiatan interogasi. Secara keseluruhan dan mind (pikiran) kegiatan komunikasi menggunakan komunikasi persuasif dengan unsur – unsur komunikasi lain yang mendukung. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan interogasi tersebut dilakukan oleh Penyidik sebagai salah satu kewajiban yang di batasi dengan aturan. Kegiatan interogasi tidak dapat semudah apa yang dibayangkan, karena kegiatan interogasi telah terorganisir dan perlu adanya laporan dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan penyidik kepada pimpinan. Evaluasi tersebut dilaporkan dalam beberapa kegiatan, laporan harian, mingguan dan bulanan biasanya di lakukan dengan membuat Rencana kegiatan, laporan triwulan berupa laporan yang dilakukan setelah diadakannya gelar perkara setelah kegiatan interogasi dilakukan, sampai pada laporan kemajuan yang di ajukan kepada Direktur direktorat reserse kriminal. Saran yang dapat dikemukakan, Penyidik harus lebih banyak mendalami mengenai komunikasi persuasif yang dimaksudkan dalam strategi Polda Banten kemukakan, serta harus lebih mengutamakan transparansi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan interogasi.