AKTA JUAL BELI TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKANDIHUBUNGKAN DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR4TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Main Author: | Sait Wijatmoko, Heri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/12427/1/AKTA%20JUAL%20BELI%20TANAH%20SEBAGAI%20JAMINAN%20KREDIT%20PERBANKAN%20DIHUBUNGKAN%20DENGAN%20UNDANG-UNDANG%20NOMOR%204%20TAHUN%201996%20TENTANG%20-FP17LQ18.pdf https://eprints.untirta.ac.id/12427/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK AKTA JUAL BELI TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKANDIHUBUNGKAN DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR4TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Praktik perbankan di indonesia, pemberian redit umumnya diikuti penyediaan jaminan oleh pemohon kredit, sehingga pemohon kredit yang tidak bisa memberikan jaminan sulit untuk memperoleh kredit dari Bank. Persyaratan bagi pemohon kredit karena pengusaha kecil yang modal usahanya sangat terbatas tidak memiliki harta kekayaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan kredit. Lalu bagaimana tanah yang bukti kepemilikannya berdasrkan adat yaitu berupa Girik, Pethuk, Kekitir Letter C dan Akta Jual Beli atau dasar kepemilikan tanah belum bersetidikat digunakan sebagai jaminan kresit perbankan guna memperoleh fasilitas kredit mikro yang dibutuhkan untuk modal usaha kecil. Apakah penggunaan Akta Jual Beli Tanah sebagai jaminan kredit perbankan bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah dan Bagaimanakah akibat hukum penggunaan Akta Jual Beli Tanah sebagai kredit perbankan dihunungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah. Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiolosis/empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana praktik hukum di lingkungan masyarakat dengan emngunakan data sekunder yakni bahan-bahan hukum primer yang mengikat yakni Perundang-undnagan yang berlaku dengan teori-teori hukum oleh para ahli. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif Analisis yaitu menggambarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan praktik pelaksanaan hukum positif. Bahwa penggunaan Akta Jual Beli Tanah Sebagai Jaminan Kredit perbankan bertentangan dengan Pasal 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah Dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Akibat Hukum Pengunaan Akata Jual Beli tanah Sebagai Jaminan Kredit Perbankan dapat menimbulkan ketidakpastiaan hukum bagi pihak PT.Bank Mandiri Mikro Pasar Lama Serang selaku kreditur hendak melakukan eksekusi apabila debitur wanprestasi karena tidak memiliki Sertifikat Hak Tanggungan.