STRATEGI PENINGKATAN PAJAK HOTEL DI KABUPATEN PANDEGLANG

Main Author: SOFIAH, OFI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1235/1/SKRIPSI%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1235/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • OFI SOFIAH. NIM 072662. Strategi Peningkatan Pajak Hotel di Kabupaten Pandeglang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kata kunci: Pajak Daerah, Pajak Hotel, Strategi. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan di suatu daerah secara rutin. Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Pandeglang adalah pajak hotel. Kabupaten Pandeglang sebagai daerah pariwisata memiliki potensi yang cukup baik dari sektor pajak hotel. Oleh karena itu, fokus dalam penelitian ini adalah strategi peningkatan pajak hotel di Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori yang didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi strategi menurut teori Mc. Kinsey. Faktor-faktor tersebut adalah strategy, system, style, share value, structure, skill dan staff. Peneliti mengklasifikasikan skill dan staff menjadi pegawai-pegawai di Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Tehnik analisa data menggunakan tehnik analisis menurut Miles dan Huberman. Sedangkan untuk menguji validitas menggunakan triangulasi dan memberchek. Hasil penelitian menunjukan bahwa Strategi Peningkatan Pajak Hotel di Kabupaten Pandeglang belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan belum meningkatnya jumlah wajib pajak hotel, belum adanya program atau upaya secara nyata untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak hotel, jumlah aparatur pajak yang terbatas, dan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap wajib pajak. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak hotel terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), DPKPA perlu melakukan langkah diantaranya yaitu dengan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak dan meningkatkan kinerja para pegawai.