PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA TERHADAP PELAYANAN PENCATATAN BIAYA NIKAH (Study Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citangkil Kota Cilegon)
Main Author: | Hadait, Fieman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/11878/1/PENERAPAN%20PEMBELAJARAN%20MATEMATIKA%20DENGAN%20MENGGUNAKAN%20METODE%20PRACTICE%20REHEARSAL%20PAIRS%20TERHADAP%20PEN.PDF https://eprints.untirta.ac.id/11878/ |
Daftar Isi:
- Penerimaan negara diupayakan efektif dan efisien khususnya sumbersumber penerimaan Negara Bukan Pajak di Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Citangkil dalam meningkatkan mutu pelayanan pencatatan nikah atau rujuk dibidang keagamaan. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan untuk mengetahui implementasi adanya perubahan biaya pencatatan nikah terhadap pelayanan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder sebagai data pelengkap bersifat mengkaji bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat dan berinteraksi langsung baik secara lisan maupun tertulis. Berdasarkan hasil penelitian mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citangkil telah diterapkan dan pelayanannya dilakukan secara transparan dan efesien. Calon pengantin wajib menyetorkan langsung ke rekening Bank yang dituju diantaranya BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan dibuatkannya surat billing oleh KUA Kecamatan Citangkil. Aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citangkil dalam mensosialisasikan perubahan biaya pencatatan nikah tidak efektif karena semua masyarakat disini tidak diikutsertakan. Sehingga dalam penelitian banyak masyarakat yang belum memahami serta mengetahui pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Citangkil. Kata kunci: Penerapan, Peraturan Pemerintah, atas Biaya Pencatatan Nikah