EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR DI PASAR MENES KABUPATEN PANDEGLANG

Main Authors: NURLELA, LELA, Listyaningsih, Listyaningsih, Riswanda, Riswanda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1173/1/PDF%20skripsi%20UWEW%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1173/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • LELA NURLELA. NIM 072797. Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Menes Kabupaten Pandeglang. Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kata kunci : Kebijakan Publik, Retribusi Daerah Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauhmana keberhasilan penerapan Kebijakan publik dan seberapa besar tingkat kesenjangan antara harapan dan tujuan yang telah dicapai.Salah satu faktor penting dalam pembangunan daerah adalah faktor keuangan daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah retribusi daerah. Retribusi Pasar Merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pasar Menes memiliki potensi yang cukup waktu untuk dinilai atau dievaluasi suatu kebijakannya dalam hal Retribusi Pasar. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengevaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Menes Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori yang didasarkan pada kriteria – kriteria Evaluasi menurut William N Dunn. Kriteria –kriteria tersebut adalah Efektivitas, Efesiensi, Kecukupan, pemerataan Responsifitas dan Ketepatan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Tehnik analisa data menggunakan tehnik analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa . Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Menes Kabupaten Pandeglang Belum maksimal. Pelaksanaan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2001 belum maksimal dilaksanakan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. baik oleh faktor penghambat maupun faktor pendukung. Faktor penghambat diantaranya adalah satu adanya keterlibatan pihak Luar (LSM ) dalam pelaksanaan kebijakan Retribusi Pasar di Pasar Menes, Dua kurangnya kesadaraan wajib retribusi untuk membayar retribusi , Tiga adanya unsur ketertutupan dari pegawai kantor Pasar Menes dalam memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan Retribusi Pasar perhari di Pasar Menes, empat kurangnya sarana yang dimiliki Kantor Pasar Menes dan ke lima Sumberdaya Manusia di Pasar Menes secara kualitas dan kuantitas masih Rendah. Adapun yang menjadi Faktor Pendukung adalah Terjalinnya komunikasi yang baik antara aparatur atau pelaksana kebijakan dengan wajib retribusi, Kesadaran aparatur untuk selalu mengawasi kegiatan retrribusi di Pasar Menes Kabupaten Pandeglang dalam jangka waktu satu- tiga bulan sekali dan adanya Kesadaran dari beberapa wajib retribusi untuk selalu patuh dan membayar Retribusi.