TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEGON

Main Author: ROHMAWATI, IIS
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: https://eprints.untirta.ac.id/10677/1/TATA%20CARA%20PENAGIHAN%20PAJAK%20DENGAN%20SURAT%20PAKSA%20DI%20KANTOR%20PELAYANAN%20PAJAK%20PRATAMA%20CILEGON.PDF
https://eprints.untirta.ac.id/10677/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Tujuan penelitian ini untuk : (1) Untuk mengetahui Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi pada saat Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, dimana metode tersebut digunakan untuk mengetahui Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon, data yang didapat asli dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan UU No 19 tahun 2000 yang mengatur tentang tata cara penagihan pajak dengan surat paksa. Namun mengenai jangka waktu penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa yang ditetapkan berdasarkan standard Operating Procedures (SOP) tata cara penagihan pajak dengan surat paksa adalah 7(tujuh) hari kerja. Tetapi kenyataanya jangka waktu di KPP Pratama Cilegon tidak sesuai Standard Operating Procedures (SOP) Tata Cara Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa yaitu melebihi 7 (tujuh) hari kerja.