TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
Main Author: | Mulyana, Mulyana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/10674/1/TATA%20CARA%20PEMUNGUTAN%20PAJAK%20MINERAL%20BUKAN%20LOGAM%20DAN%20BATU%20DI%20DINAS%20PENDAPATAN%20DAN%20PENGELOLAAN%20KEUAN.PDF https://eprints.untirta.ac.id/10674/ |
Daftar Isi:
- Sumber pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang melimpah di Kabupaten Lebak menarik berbagai pihak untuk berinvestasi dalam bidang ini. Melihat banyaknya pihak dan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh, maka peraturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Lebak sangat diperlukan untuk mengontrol praktik pertambangan tersebut. Oleh sebab itu, pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sangat diperlukan dan dikelola agar dapat mengontrol praktik pertambangan dan bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lebak; 2) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Lebak. Metode penulisan yang digunakan adalah dengan metode deskriptif di mana Penulis dapat mengungkapkan suatu fakta atau realita fenomena sosial tertentu sebagaimana adanya dan memberikan gambaran secara objektif tentang keadaan atau permasalahan yang mungkin dihadapi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang Berlaku di Kabupaten Lebak ada dua yaitu tata cara pemungutan pajak untuk produksi yang sifatnya pesanan rutin dan tata cara pemungutan pajak untuk produksi yang sifatnya penjualan harian; 2) Pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak sesuai dengan peraturan yang berlaku di kabupaten lebak.