IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA SERANG
Main Authors: | Manjulur, Hyuga, Sjafari, Agus, Riswanda, Riswanda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.untirta.ac.id/1056/1/IMPLEMENTASI%20PERATURAN%20DAERAH%20KOTA%20SERANG%20NOMOR%204%20TAHUN%202014%20TENTANG%20PENATAAN%20DAN%20PEMBERDAYAAN%20PE%20-%20Copy.pdf http://eprints.untirta.ac.id/1056/ http://ap.fisip-untirta.ac.id |
Daftar Isi:
- Hyuga Manjulur 6661120267. Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomer 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Serang. Program Studi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dosen Pembimbing I : Dr. Agus Sjafari, M.Si., Dosen Pembimbing II : Riswanda, P.hD. Penataan dan Pemberdayaan PKL adalah Peraturan yang dibuat Pemerintah Daerah Kota Serang yang bertujuan untuk mengelola pedagang kaki lima yang berada di Kota Serabg. Lokus dalam penelitian ini adalah di Kota Serang yang memiliki jumlah pedagang kaki lima yang sangat banyak dan harus dikelola. Fokus penelitian ini adalah Impelementasi Peraturan Daerah Kota Serang pada Tahun 2018. Masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah pemberian sarana yang jauh dari pusat keramaian masyarakat, kurang sosialisai kepada masyarakat maupun kepedagang sendiri yang menjadi fokus dari Peraturan Daerah itu sendiri. Dengan rumusan masalahnya yaitu bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Serang Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, instrumen penelitiannya adalah peneliti itu sendiri dengan menggunakan cara wawancara dengan informan penelitian, studi dokumentasi dan triangulasi, informan dalam penelitian sebanyak 12 orang. Peneliti menggunakan teori Merilee S. Grindle yang memakai indikatornya adalah isi kebijakan dan konteks kebijakan. Adapun hasil dari penelitian ini bedasarkan wawancara dengan menggunakan semua informan menunjukan bawah implementasi Perda ini belum berjalan dengan baik. terdapat kesalahan dalam pemberian sarana dan prasarana yang jauh dari tempat keramaian atau pusat kegiatan masyarakat, prosedur yang tidak sesuai dalam pendataan pedagang kaki lima yang baru, penjalanan peraturan daerah ini baru sebatas dalam pemberian saran relokasi tanpa memberikan pelatihan khusus untuk pedagang kaki lima serta kurang dukungan kepada peraturan daerah yang di implementasikan dalam proses pengenalan tempat relokasi yang telah di bangun maupun sarana yang telah disediakan oleh instansi terkait. Kata Kunci: Implemetasi, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima