PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA GENG MOTOR (STUDY KASUS WILAYAH HUKUM POLRES SERANG )
Main Author: | DESTIANA, DESTIANA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.untirta.ac.id/10496/1/PERTANGGUNGJAWABAN%20PIDANA%20TERHADAP%20TINDAK%20PIDANA%20PERKOSAAN%20YANG%20DILAKUKAN%20OLEH%20ANGGOTA%20GENG%20MO.PDF https://eprints.untirta.ac.id/10496/ |
Daftar Isi:
- Setiap manusia mengalami fase-fase tertentu dalam hidupnya, seperti pada masa bayi, fase anakanak, fase remaja, fase dewasa, dan fase lanjut usia, namun yang sering mengalami pencarian makna hidup berada pada fase remaja. Pada fase remaja inilah fase dimana peralihan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa. Banyak hal yang dilakukan pada fase remaja ini salah satunya dengan mengikuti geng motor. Geng motor adalah sekumpulan orang atau kelompok yang menggunakan motor sebagai pemersatunya dan terkadang mengarah ke hal-hal negatif. Sebutan geng motor ini selalu memberikan citra buruk yang biasanya identik dengan tindakan anarkis. Salah satu tindakan kejahatan ialah tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anggota geng motor, kemudian yang menjadi permasalahannya bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anggota geng motor yang di atur dalam KUHP dan Rancangan KUHP dan juga bagaimana peran aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menangani perilaku geng motor yang betujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anggota geng motor yang di atur dalam KUHP dan Rancangan KUHP dan juga untuk mengetahui peran aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menangani perilaku geng motor. Metede penelitian yang dipakai yaitu dengan menggunakan metode perpaduan yuridis normatif dan yuridis empiris atau sosiologis yang dikenal dengan istilah “mix methods”. Teori yang dipakai dalam penelitian menggunakan teori pertanggungjawaban pidana, penyertaan (deelnemig ), kriminologi. Berdasarkan hasil penelitian ini, pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anggota geng motor tidak berbeda dengan orang yang bukan merupakan anggota geng motor, upaya yang dapat dilakukan oleh aparat Kepolisian khususnya POLRES Serang untuk menangani perilaku geng motor dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif