PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG

Main Authors: Nurjanah, Fatwa, Listyaningsih, Listyaningsih, Stiawati, Titi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1034/1/PARTISIPASI%20MASYARAKAT%20DALAM%20MENDUKUNG%20PROGRAM%20WAJIB%20BELAJAR%2012%20TAHUN%20DI%20KECAMATAN%20PETIR%20KABUPATE%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1034/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Fatwa Nurjanah. 6661122553. Partisipasi Masyarakat dalam Mendukung Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Jurusan Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dosen Pembimbing I : Listyaningsih, S.Sos.,M.Si dan Dosen Pembimbing II : Titi Stiawati S.Sos.,M.Si Latar belakang masalah penelitian ini yaitu kurangnya ekonomi keluarga, pola pikir orang tua yang masih kolot, kurangnya motivasi orang tua terhadap pendidikan. Fokus penelitian ini adalah partisipasi masyarakat dalam program wajib belajar 12 tahun di Kecamatan Petir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun di Kecamatan Petir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teori Partisipasi Masyarakat Keith Davis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan partisipasi masyarakat dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun di Kecamatan Petir masih kurang. Masih kurangnya keterlibatan mental dan emosi masyarakat, dalam memberikan kontribusi pemerintah belum sepenuhnya terealisasi, masih kurangnya pengawasan dan realisasi bantuan baik dana Bantuan Operasional Sekolah maupun Bantuan Siswa Miskin dan bantuan lainnya. Partisipasi masyarakat dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun di Kecamatan Petir ini termasuk dalam tahap tanda partisipasi (degree of tokenism) yaitu partisipasi masyarakat telah didengar tetapi tidak mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan. Saran dalam permasalahan tersebut yang harus dilakukan adalah perlu adanya dukungan dan kerjasama dari segenap elemen pemerintah daerah dan pemerintah desa, penyediaan sarana dan prasarana dan perlu adanya pengawasan secara terusmenerus. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Wajib belajar dan Belajar 12 Tahun.