ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAERAH PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (UPPD) PENJARINGAN KOTA JAKARTA UTARA

Main Authors: LUBIS, MEIMY KRISTINA, Yusuf, Maulana, Haris, Deden M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.untirta.ac.id/1018/1/ADMINISTRASI%20PERPAJAKAN%20DAERAH%20PADA%20PAJAK%20BUMI%20DAN%20BANGUNAN%20PERDESAAN%20DAN%20PERKOTAAN%20%28PBB-P2%29%20DI%20U%20-%20Copy.pdf
http://eprints.untirta.ac.id/1018/
http://ap.fisip-untirta.ac.id
Daftar Isi:
  • Meimy Kristina Lubis. 6661111422. Administrasi Perpajakan Daerah pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Penjaringan Kota Jakarta Utara. Pembimbing I : Maulana Yusuf, S.IP, M.Si. Pembimbing II : Deden M. Haris, S.Sos, M.Si. Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Administrasi perpajakan daerah mencakup berbagai langkah, kegiatan ataupun aktivitas yang saling terkait satu sama lain dan dapat dikatakan merupakan suatu sistem perpajakan daerah. Administrasi perpajakan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan perpajakan. Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan kesiapannya menerima pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 1 Januari 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana administrasi perpajakan daerah pada PBB-P2 di UPPD Penjaringan. Peneliti menggunakan metode kualitatif. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive. Peneliti menggunakan teori yang dikemukakan oleh M.Ikhsan dan Roy V. Salomo yang terdiri dari 5 tahapan administrasi yaitu mengidentifikasi subjek dan/atau objek pajak daerah, melakukan penilaian (assessment) dan penetapan nilai pajak terhutang, melakukan penagihan atau penerimaan setoran pajak, melakukan pembukuan penerimaan pajak dan menegakkan hukum atau aturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi perpajakan sudah berjalan dengan baik dan dan sudah cukup efektif. Saran dari peneliti adalah UPPD Penjaringan melakukan usaha-usaha untuk menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran baru. Kata Kunci : Administrasi Perpajakan, Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)