“Metode Istinbat Hukum MUI tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Objek Harta Warisan” (Studi Analisis Fatwa MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005)
Main Authors: | Much, Fatir Asyari, Diana, Zuhroh S.Ag, M.Ag |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.iain-surakarta.ac.id/808/1/SKRIPSI%20FULL.pdf http://eprints.iain-surakarta.ac.id/808/ |
Daftar Isi:
- ABSTRACT MUCH FATIR ASYARI, NIM: 132121015 “Metode Istinbat Hukum MUI tentang HKI sebagai Objek Harta Warisan (Studi Analisis Fatwa MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005)” The research is carried out as a respond of a binding ruling by MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005 about the patronage for the right of properties and wealth of intelegency (Intellectual Property Rights (HKI)) which asserts that anything which rise fron intelectuality (discovery) is an exclussive human right. That right can be queath and made a testament. In practice, Islam has not known the practice of the legacy for the wealth of intelegency. There are several perspectives from Hanafiyah and Ibn Hazm which assert that the legacy (tirkah) should be materials not as the immaterials (rights). Whereas Malikiah, Syafi’iyah, Hanabilah and refered from the binding ruling by MUI, stated that the rights (immaterials legacy) include as the absolute legacy (tirkah). But then, practice of the wealth of intelecuality have no absolute value and benefits. Whereas in the real condition, the properties of legacy should be clear in value and the benefits in order to get rid of the loss for the inheritors. This research proposes to find out how the process of istinbat} about the law which stated by MUI to make a binding ruling of MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005 about the patronage for the right of wealth of intelectuality, and find out the position of the wealth of intelectuality as the legacy based on Islam perspectives. The reasearcher also inquires for the criterias which should be payed attention on classifying the wealth of intelectuality becomes the legacy. The method of the reasearch is the literature analysis and the reasearch of law in the normative-yiridical approach. The charateristics to analyze are normative and us}ul. The result of this research found that istinbat} which used by MUI to make a binding ruling by making a qiyas for cheating the rights (HKI) to be compared as like eating someone’s in bad ways. The benefials principle of HKI which gives the financial as royalty and technical fee become the relevant bases for the property as the legacy. Keywords : Intellectual Property Rights, right of ownership, Istinbat} and legacy. xviii ABSTRACT MUCH FATIR ASYARI, NIM: 132121015 “Metode Istinbat} Hukum MUI tentang HKI sebagai Objek Harta Warisan (Studi Analisis Fatwa MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005)” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya Fatwa MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005 tentang perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang intinya menyatakan segala sesuatu yang bersumber dari intelektualitas (temuan) merupakan hak ekslusif yang melekat pada setiap individu yang memilikinya. Hak tersebut dapat diwariskan dan dapat pula diwasiatkan. Pada prakteknya Islam masih belum mengenal praktek kewarisan dari segi hak kekayaan intelektual. Ada beberapa pendapat dari golongan Hanafiah dan ibnu Hazm yang menjelaskan bahwa harta peninggalan warisan (tirkah) harus berupa harta materill bukan immateril (berupa hak). Di sisi lain ulama dari kalangan malikiah, syafiiyah, hanabilah dan merujuk kepada fatwa MUI berpendapat bahwa hak (immateril) termasuk kedalam harta tirkah secara mutlak. Akan tetapi, dalam prakteknya hak kekayaan intelektual tidak memiliki kepastian nilai maupun manfaat. Sedangkan dalam kondisi yang rill harta peninggalan warisan harus benar-benar memiliki nilai dan manfaat secara pasti agar tidak menimbulkan unsur merugikan bagi pihak yang menerimanya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana proses istinbat} hukum yang dilakukan oleh MUI dalam mengeluarkan fatwa MUI NO.1/ MUNAS/ VII/ MUI/ 15/ 2005 tentang perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual, dan menemukan bagaimanakah kedudukan Hak Kekayaan Intelektual sebagai harta peninggalan waris menurut hukum Islam. Dan Kriteria apa saja yang harus diperhatikan untuk mengklasifikasi hak kekayaan intelektual menjadi harta warisan. Metode penelitian yang digunakan menurut jenisnya adalah kajian pustaka dan termasuk penelitian hukum dengan pendekatan normatif yuridis. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis normatif dan us}ul. Hasil dari penelitian ini menunjukkan HKI dapat dikategorikan sebagai alma>l, maka ia dapat menjadi al-milk (hak milik). Dengan diakuinya HKI sebagai al ma>l , maka sudah barang tentu menjadi wajib hukumnya untuk menjaga HKI, dan merealisasikan terwujudnya perlindungan HKI tersebut. Asas kemanfaatan HKI yang dapat memberikan keuntungan ekonomis berupa bentuk pembayaran royalty dan technical fee, menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sendiri sebagai harta benda peninggalan warisan. Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, hak milik, Istinbat} dan waris