BISNIS MULTI LEVEL MARKETING ORIFLAME MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM

Main Authors: Sarah, Mutiarani, Farkhan, M.Ag
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.iain-surakarta.ac.id/787/1/SKRIPSI%20FULLTEXT.pdf
http://eprints.iain-surakarta.ac.id/787/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Sarah Mutiarani, NIM. 132111031: ”Bisnis Multi Level Marketing Oriflame Menurut Tinjauan Hukum Islam.” Perkembangan bisnis Multi Level Marketing semakin pesat, beranekaragam, mulai dari produk, cara pemasaran dan keuntungan yang ditawarkan kepada para membernya. Perkembangan bisnis MLM di Indonesia terdapat pro kontra di antara para ulama ahli fiqih, hingga Majelis Ulama Indonesia aktif memberikan kepastian status hukum terhadap perdagangan berbasis MLM yang menjamur di Indonesia. Namun pembahasan dan pengawasan perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem Multi Level Marketing tetap harus diamati sehingga tidak ada keresahan di tengah umat Islam terhadap bisnis MLM yang terus berkembang. Bisnis MLM dalam Islam sering terjadi kontroversi dan juga tidak ada hukum yang pasti menjelaskan tentang bisnis MLM, apakah diperbolehkan atau tidak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem kerja bisnis Multi Level Marketing Oriflame dan bagaimana sistem kerja bisnis Multi Level Marketing Oriflame ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif. Peneliti terjun ke lapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi secara alami, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan melaporkan serta menarik kesimpulan-kesimpulan dari proses tersebut. Penulis menggunakan data-data kepustakaan memanfaatkan buku-buku, hasil penelitian, dan internet digunakan untuk menelaah hal-hal yang berkenaan dengan bisnis Multi Level Marketing Oriflame. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme sistem kerja Bisnis MLM (Multi Level Marketing) Oriflame pada umumnya adalah menjual, mengajak dan mengajarkan, membangun organisasi, serta membina dan memotivasi. Pandangan hukum Islam terhadap bisnis MLM (Multi Level Marketing) Oriflame adalah boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Kata Kunci: Bisnis Multi Level Marketing, Sistem Kerja, Tinjauan Hukum Islam xvi 17 ABSTRACT Sarah Mutiarani, NIM: 132111031, “Business Multi Level Marketing Oriflame By Islamic Law Review.” The development of multi-level marketing business increasingly rapidly, diverse, ranging from products, ways of marketing and benefits offered to its members. MLM business development in Indonesia there are pros cons among fiqih scholars, until the Council of Ulama Indonesia actively provide certainty of legal status against MLM-based trading that mushroomed in Indonesia. However, the discussion and supervision of companies using Multi-level marketing system remains to be observed so that there is no unrest among Muslims against the growing MLM business. MLM business in Islam often happens controversy and also there is no law that definitely explain about MLM business, whether or not allowed. This research was conducted to find out how the business system of Multi Level Marketing Oriflame and how the business system of Multi Level Marketing Oriflame is viewed from Islamic Law. This research uses descriptive qualitative research method. Researchers go into the field, studying a process or discovery that occurs naturally, taking notes, analyzing, interpreting and reporting and drawing conclusions from the process. The author uses library research utilizing books, research results, and the internet is used to examine matters relating to the business of Multi Level Marketing Oriflame. The result of research indicate that MLM business system work mechanism (Multi Level Marketing) Oriflame in general is sell, invite and teach, build organization, and build and motivate. The view of Islamic law on MLM business (Multi Level Marketing) Oriflame is allowed to be done because it belongs to the category of muamalah the law of origin mubah (may) until there is a prohibition that prohibits it. Keywords: Multi Level Marketing Business, Mekanisme System, Review of Islamic Law