Pengembangan Sistem Pendanaan Redd+ Berdasarkan Pembelajaran Dari Mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan
Main Authors: | Irawanti, Setiasih, Suka, Aneka Prawesti, Indartik, Indartik, Nurfatriani, Fitri, Parlinah, Nunung |
---|---|
Other Authors: | Puslitbang Perubahan Iklim dan Kebijakan |
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSE/article/view/700 http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSE/article/view/700/685 |
Daftar Isi:
- Daratan Indonesia dengan 70% berupa hutan berpeluang untuk menerapkan REDD+. Penelitian ini menganalisis mekanisme pendanaan CDM dan peran para aktor dalam rantai pendanaan. Metode yang digunakan dengan pendekatan rantai pemasaran barang, jasa dan modal (ILO, 2009); biaya kegiatan CDM dihitung berdasarkan biaya penanaman per hektar dan estimasi profitabilitasnya dengan Present Value (PV) serta telaah pembelajaran mekanisme pembayaran jasa air. Hasil studi menunjukkan program CDM didanai oleh hibah non-publik yang bersumber dari CSR dengan kegiatan rehabilitasi pada lahan yang tidak ditanami selama lebih dari 30 tahun, dilakukan oleh kelompok tani, investornya adalah lembaga konsultan, dan difasilitasi oleh perantara yaitu pengurus petani atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun tidak melibatkan pemerintah. Monitoring, pelaporan, dan verifikasi (MRV) dilakukan sesuai masa kontrak 10 tahun, berdasarkan jumlah tanaman 1.000 batang/ha pada tahun ke-10, dan pembayaran dilakukan berdasarkan keberhasilan tanaman. Pembelajaran dari pembayaran jasa air bahwa mekanisme pembayaran dari industri pengguna kepada kelompok tani dilakukan melalui lembaga perantara dengan biaya operasionalnya diperoleh dari lembaga internasional dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kontrak pembayaran 5 tahun dilakukan dengan aspek legal yang lengkap, jumlah tanaman 500 batang/ha tersebar di seluruh lahan, dan petani dapat memanen pohon lainnya. Hal yang sama untuk keduanya bahwa petani harus mengikuti syarat dari investor.