Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
Main Authors: | Suryandari, Elvida Yosefi, Subarudi, Subarudi |
---|---|
Other Authors: | Puslitbang Perubahan Iklim dan Kebijakan |
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/673 http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/673/658 |
Daftar Isi:
- Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2002 tentang Hutan Kota. Di lain pihak implementasi hutan kota rata-rata masih di bawah 10%. Kendala dalam pelaksanaan hutan kota diduga adalah inkonsistensi kebijakan dan perbedaan konsep hutan kota dari sisi perancang, pembuat kebijakan dan masyarakat. Kebijakan merupakan hal penting karena akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hutan kota. Tujuan kajian adalah identifikasi peraturan-perundangan terkait pembangunan hutan kota, melakukan kajian PP No. 63/2002 dan identifikasi para pemangku terkait. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kebijakan dan analisis stakeholder. Hasil kajian menunjukkan bahwa PP No. 63/2002 belum dapat meningkatkan pembangunan hutan kota di daerah dibandingkan kebijakan serupa dari sektor lain. Butir-butir yang perlu diperhatikan dalam PP tersebut adalah konsep hutan kota (jelas termasuk strata tanaman/pohon), syarat luas dan kekompakan areal hutan kota, pemberian insentif dan disinsentif, penetapan hutan kota melalui Peraturan Daerah dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hutan kota. PP No. 63/2002 dan turunannya perlu direvisi Kementerian Kehutanan agar aplikatif di daerah dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut. Implementasi suatu kebijakan tergantung isi kebijakan dan daya tanggap pelaksana di daerah. Keterlibatan dan koordinasi antara pemangku kepentingan diperlukan sebagai upaya untuk membangun hutan kota yang berkelanjutan.