Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Suatu Tinjauan Kritis

Main Author: Subarudi, Subarudi
Other Authors: Puslitbang Perubahan Iklim dan Kebijakan
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim , 2015
Subjects:
Online Access: http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667
http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667/652
ctrlnum --ejournal.forda-mof.org-ejournal-litbang-index.php-index-oai:article-667
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Suatu Tinjauan Kritis</title><creator>Subarudi, Subarudi</creator><subject lang="en-US">Masyarakat hukum adat, wilayah dan tanah adat, restitusi dan kompensasi</subject><description lang="en-US">Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan negara. Semua itu berakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara. Tulisan ini mengkaji pengelolaan hutan adat (PHA) pasca Putusan MK No. 35 dengan tujuan: 1) memberi pengertian terkait masyarakat adat dan MHA; 2) mengidentifikasi peraturan perundangan yang terkait dengan PHA; 3) menganalisis dampak putusan MK terhadap perubahan UU No. 41/1999 dan 4) menyusun strategi PHA ke depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi politik dan analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara istilah masyarakat adat dan MHA karena kedua definisi tersebut pada prinsipnya sama. Ada sekitar delapan jenis UU yang terkait dengan pengertian dan hak MHA, namun substansi dan penerapannya sangat tergantung pada persepsi masing-masing sektor. Putusan MK No. 35 mempunyai dampak signifikan dalam pengelolaan hutan dengan dikeluarkannya hutan adat dari kawasan negara dan juga tidak termasuk ke dalam kategori hutan hak. Strategi penting dalam PHA ke depan adalah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah, LSM dan masyarakat adat terkait dengan penetapan MHA, penetapan tata batas hutan adat, dan pembentukan kelembagaan masyarakat adat.</description><publisher lang="en-US">Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim</publisher><contributor lang="en-US">Puslitbang Perubahan Iklim dan Kebijakan</contributor><date>2015-05-27</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Other:</type><type>Other:</type><identifier>http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667</identifier><identifier>10.20886/jakk.2014.11.3.18</identifier><source lang="en-US">Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan; Vol 11, No 3 (2014): Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan; 207-224</source><source>2502-6267</source><source>0216-0897</source><language>eng</language><relation>http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667/652</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan</rights><recordID>--ejournal.forda-mof.org-ejournal-litbang-index.php-index-oai:article-667</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
Other:
Journal:eJournal
author Subarudi, Subarudi
author2 Puslitbang Perubahan Iklim dan Kebijakan
title Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Suatu Tinjauan Kritis
publisher Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim
publishDate 2015
topic Masyarakat hukum adat
wilayah dan tanah adat
restitusi dan kompensasi
url http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667
http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/667/652
contents Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sudah sejak lama termarginalisasikan di bawah kekuasaan negara. Semua itu berakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara. Tulisan ini mengkaji pengelolaan hutan adat (PHA) pasca Putusan MK No. 35 dengan tujuan: 1) memberi pengertian terkait masyarakat adat dan MHA; 2) mengidentifikasi peraturan perundangan yang terkait dengan PHA; 3) menganalisis dampak putusan MK terhadap perubahan UU No. 41/1999 dan 4) menyusun strategi PHA ke depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi politik dan analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara istilah masyarakat adat dan MHA karena kedua definisi tersebut pada prinsipnya sama. Ada sekitar delapan jenis UU yang terkait dengan pengertian dan hak MHA, namun substansi dan penerapannya sangat tergantung pada persepsi masing-masing sektor. Putusan MK No. 35 mempunyai dampak signifikan dalam pengelolaan hutan dengan dikeluarkannya hutan adat dari kawasan negara dan juga tidak termasuk ke dalam kategori hutan hak. Strategi penting dalam PHA ke depan adalah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah, LSM dan masyarakat adat terkait dengan penetapan MHA, penetapan tata batas hutan adat, dan pembentukan kelembagaan masyarakat adat.
id IOS3429.--ejournal.forda-mof.org-ejournal-litbang-index.php-index-oai:article-667
institution Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
institution_id 475
institution_type library:special
library
library Perpustakaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
library_id 121
collection Indonesian Journal of Forestry Research
repository_id 3429
subject_area Kehutanan
Lingkungan
Pertanian
city BOGOR
province JAWA BARAT
repoId IOS3429
first_indexed 2016-09-28T01:14:43Z
last_indexed 2016-09-28T01:14:43Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1800731607340941312
score 17.13294