Kajian Kebijakan Penatausahaan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak
Main Authors: | Syahadat, Epi, Subarudi, Subarudi |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/662 http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/662/647 |
Daftar Isi:
- Penatausahaan kayu rakyat dalam pelaksanaannya masih belum mampu menjamin kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atas hasil hutan secara optimal. Tujuan kajian kebijakan penatausahaan kayu rakyat ini adalah menggali pengertian, substansi, perbedaan aturan main dan efektivitas pelaksanaan Permenhut P. 30/2012. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan kegiatan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, pengolahan dan pelaporan. Pelaksanaan peraturan perundangan terkait penatausahaan kayu dari hutan hak masih memiliki persoalan baik di tingkat isi dan substansinya maupun di tingkat pelaksanaannya di lapangan. Sejak keluarnya Permenhut P. 30/2012, sebagai dasar acuan dalam penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, telah berhasil merubah penatausahaan kayu secara signifikan dalam hal (i) definisi hutan hak, (ii) tujuan penatausahaan kayu, (iii) keuntungan bagi si pemilik hutan hak, (iv) jenis kayu yang didaftarkan, (v) penghilangan ijin penebangan, dan (vi) jenis dokumen yang dipergunakan. Pelaksanaan Permenhut No. P.30/2012 masih perlu mempertimbangkan dan mengantisipasi permasalahan yang telah muncul, seperti: 1) Alas titel hutan hak, 2) Insentif bagi Pejabat penerbit SKAU, 3) Monitoring produksi dan peredaran hasil hutan, 4) Pengawasan modus pencucian kayu hutan negara, 5) Kompetensi penerbit SKAU, dan 6) Pemanfaatan kayu karet dari areal perkebunan.