PENERAPAN LAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA: “SESUAI PSAK NO. 45 ATAU TIDAK?” (STUDI KASUS PADA PONPES DARUL FALAH BANGSRI JEPARA)
Main Author: | AMALIA, NOURMA |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Unisnu
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unisnu.ac.id/806/1/COVER%20SKRIPSI.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/806/2/skripsi%20Nourma%20Amalia.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/806/ http://unisnu.ac.id |
Daftar Isi:
- Pengertian organisasi nirlaba adalah organisasi yang tujuannya lebih menekankan kepada pencapaian manfaat bagi para anggota dan masyarakat daripada aspek keuangan organisasi. Suatu organisasi nirlaba yang tujuan utamanya adalah mendukung atau terlibat aktif dalam berbagai aktifitas publik tanpa berorientasi mencari keuntungan moneter atau komersil. Karakteristik organisasi nirlaba seperti yayasan berbeda dengan organisasi swasta (profit). Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 merupakan Standar Akuntansi khusus untuk Pelaporan Keuangan untuk Organisasi Nirlaba yang menyajikan informasi mengenai data keuangan dari suatu badan usaha untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Namun demikian pada kenyataannya belum tentu semua organisasi menerapkan standar tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode komparatif. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah pelaporan keuangan akuntansi organisasi nirlaba belum sesuai dengan standart PSAK no. 45 karena tidak sepenuhnya menerapkan Laporan posisi keuangan, Laporan aktivitas, Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan.