Daftar Isi:
  • Pajak Pertambahan Nil ai (PPN) merupakan pajak yang di pungut dari selisih pajak masukan dan pajak keluaran suatu perusahaan atas aktifitas pe m belian dan penjualan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Dalam hal ini memungkinkan terjadinya pajak lebih bayar. Sehingga menurut Peraturan Menteri Keuangan PMK No.198/PMK.03/2013 seorang Pengusaha Kena Paj ak ( PKP ) dapat me lakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ( Restitusi PPN ) sesuai prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Restitusi PPN di KPP Pratama Jepara dan kesesuaiannya dengan per aturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan data primer melalui wawancara secara la ngsung dengan informan staff ahli yang menangani Restitusi PPN , dan data sekunder berupa sejarah berdiri serta struktu r organ isas i KPP Pratama Jepara. Dari ha sil penelitian ini dapat disimpu lkan bahwa mekanisme penanganan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pe rtambahan nilai (Restitusi PPN) yang terjadi di KPP Pratama Jepara sudah berjalan dengan baik dan s esuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, meski terdapat beberapa kendala restitusi baik dari PKP maupun petugas dalam melakukan pelayanan