AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA: “SESUAI PSAK NO. 45 ATAU TIDAK?” (STUDI KASUS PADA PONPES ROUDLOTUL MUBTADIIN BALEKAMBANG GEMIRING LOR NALUMSARI JEPARA)
Main Author: | HIDAYATI, IRMA |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Unisnu
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unisnu.ac.id/588/1/Skripsi%20Baru.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/588/ http://unisnu.ac.id |
Daftar Isi:
- Organisasi nirlaba adalah organisasi yang tujuannya lebih menekankan kepada pencapaian manfaat bagi para anggota dan masyarakat daripada aspek keuangan organisasi. Suatu organisasi nirlaba yang tujuan utamanya adalah mendukung atau terlibat aktif dalam berbagai aktifitas publik tanpa berorientasi mencari keuntungan moneter atau komersil. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 merupakan Standar Akuntansi khusus untuk Pelaporan Keuangan untuk Organisasi Nirlaba yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Dengan adanya standar pelaporan, diharapkan laporan keuangan organisasi nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi. Namun pada kenyataanya belum tentu semua organisasi menerapkan standar tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data wawancara dan dokumentasi berupa laporan keuangan periode 2010-2011. Untuk Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah wawancara dan dokumentasi. Untuk Metode analisis data yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif dan metode komparatif. Hasil dari penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa laporan keuangan menurut PSAK No. 45 terdiri atas Laporan posisi keuangan, Laporan aktivitas, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, sedangkan laporan keuangan yang disajikan ponpes hanya laporan data pemasukan dan pengeluaran. Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang belum menyusun laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. maka dapat diambil kesimpulan bahwa laporan keuangan Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang tidak sesuai dengan pelaporan keuangan organisasi nirlaba yang berdasarkan PSAK No. 45.